Kawasan Hutan

Definisi (1):

Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yar,g ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Hutan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.