Kas Daerah

Definisi (1):

Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Rekening Kas Umum Negara

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.