Jaminan Produk Halal

Definisi (1):

Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Proses Produk Halal

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id