Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Definisi (1):

Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Komisi Penyiaran Indonesia

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1428