Definisi (1):
Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Masyarakat Adat
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.