Hukum Adat

Definisi (1):

Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Masyarakat Adat

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.