Definisi (1):
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
