Hakim Agung

Definisi (1):

Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Hakim

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.