Definisi (1):
Grosir / Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Agen
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.