Grosir / Perkulakan

Definisi (1):

Grosir / Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Agen

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.