Grasi

Definisi (1):

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kawasan Ekonomi Khusus

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.