Definisi (1):
Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Grosse Akta
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2022/11/smartlawyer.id_-1024x168.png)