Formasi Jabatan Notaris

Definisi (1):

Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Grosse Akta

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.