Definisi (1):
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Sivitas Akademika
