Definisi (1):
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
