Dana Alokasi Khusus

Definisi (1):

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.