Definisi (1):
BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi istilah Hukum BPKH
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
