BPJS Ketenagakerjaan

Definisi (1):

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Jaminan Pensiun

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643