Bendahara Umum Negara

Definisi (1):

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Rekening Kas Umum Daerah

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.