Definisi (1):
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Bendahara Umum Negara
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
