Barang Cetakan

Definisi (1):

Barang Cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Surat

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id