Definisi (1):
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Perbankan Syariah
Definisi (2):
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai perbankan syariah
Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
