Bank

Definisi (1):

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Perbankan Syariah

Definisi (2):

Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai perbankan syariah

Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.