Definisi (1):
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2022/11/smartlawyer.id_-1024x168.png)