Definisi (1):
Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang-kurangnya berbentuk lembaga keuangan mikro dengan sumber pembiayaan yang diprioritaskan berupa dana Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai stimulan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta dana masyarakat dalam rangka meningkatkan permodalan bank untuk kesejahteraan petani.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Tanah Telantar
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
