Definisi (1):
Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Baca juga:
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
