Atasan Pejabat

Definisi (1):

Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Fungsi Pemerintahan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id