Definisi (1):
Alpalhankam (Alat Peralatan Pertahanan) adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Badan Hukum Indonesia
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
