Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Definisi (1):

Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pangan Pokok

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id