Adat

Definisi (1):

Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Masyarakat Hukum Adat

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.