Skip to content
  • Blog
  • Loker
new-smartlawyer
  • Blog
  • Loker
No results
new-smartlawyer
No results

Debitor Pailit

Definisi (1):

Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. [Vide: UU No. 37 Tahun 2004].

Referensi:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Baca juga:
Pengertian Kepailitan menurut Undang-Undang

  • Blog
  • Glosarium
  • Tak Berkategori

Related Posts

Dewan Kota/Dewan Kabupaten

  • 9 Juni 2024

Kota Administratif/Kabupaten Administratif

  • 9 Juni 2024

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

  • 9 Juni 2024

Smart Lawyer - Satu Platform untuk Karier dan Wawasan Hukum

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kirim Pertanyaan
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer, Persetujuan dan Pembaharuan

Copyright ©2025 Smart Lawyer

Home Blog Loker Glosarium Menu