Definisi (1):
Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. [Vide: UU No. 37 Tahun 2004].
Referensi:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Baca juga:
Pengertian Kepailitan menurut Undang-Undang
Definisi (1):
Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. [Vide: UU No. 37 Tahun 2004].
Referensi:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Baca juga:
Pengertian Kepailitan menurut Undang-Undang