Debitor Pailit

Definisi (1):

Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. [Vide: UU No. 37 Tahun 2004].

Referensi:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Baca juga:
Pengertian Kepailitan menurut Undang-Undang

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1671