Definisi (1):
Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Dana Otonomi Khusus
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.