2 Contoh Soal Essay Ujian Profesi Advokat – Peradi

Contoh Soal Essay Ujian Profesi Advokat - Peradi
Contoh Soal Essay Ujian Profesi Advokat – Peradi

Pada tulisan ini, kami akan memberikan dua contoh soal essay ujian profesi advokat. Contoh soal tersebut merupakan soal yang sudah keluar pada ujian profesi advokat pada tahun sebelum tulisan ini di unggah pada laman blog ini.

Baca juga:
Hai Pengacara Muda, Berikut Spesialisasi Profesi Pengacara Yang Dapat Anda Pilih

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Download

Namun yang perlu menjadi catatan adalah ada banyak organisasi advokat yang menyelenggarakan ujian profesi advokat dan contoh soal essay ini bukan gambaran dari soal semua organisasi advokat, melaikan contoh soal essay ujian profesi advokat yang diselenggarkan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang berkantor pusat di Grand Slipi Tower, Jl. Letjen S. Parman No.1, RT.1/RW.4, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11480.

Berikut Contoh Soal Essay Ujian Profesi Advokat:
ESSAY
1. Kasus Posisi I:

PT. Bank Bola dunia sebagai Bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, berkantor Pusat di Jakarta Jl. Sudirman No. 66. Pada tanggal 1 Februari 2004, Ali Ali selaku Direktur Utama PT. Bank Bola Dunia melalui Akte Perjanjian Hutang Piutang Nomor 100, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH memberikan pinjaman uang kepada John Haha dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Manca Negara yang mempunyai Kantor Cabang di Surabaya, Yogyakarta, dan Medan serta berkantor Pusat di Jakarta Jl. Sabang No. 123, berupa pinjaman uang Rp.120.000.000.000 (seratus dua puluh miliyar rupiah), dengan jangka waktu pengembalian uang selama 2 (dua) tahun.

Dalam perjanjian hutang piutang tanggal 1 Februari 2004, PT. Manca Negara telah menyerahkan jaminan,
berupa:

  1. Sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
  2. Sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Panjang No.111, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.

Sesuai dengan Akte Perjanjian Hutang Piutang Nomor 100, PT. Manca Negara, harus mengembalikan pinjamannya kepada PT. Bank Bola Dunia, dengan cara mengangsur Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) perbulan.

Walaupun PT. Manca Negara telah berhasil mencicil jumlah hutangnya dalam waktu satu tepatnya tanggal 1 Februari 2005 sebanyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah). Namun pada kenyataannya pada tanggal 1 Februari 2006 PT. Manca Negara, telah lalai melaksanakan kewajiban membayar kepada PT. Bank Bola Dunia berupa sisa hutangnya Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah). Segala upaya yang patut menurut hukum telah dicoba oleh PT. Bank Bola Dunia untuk menagih sisa hutang PT. Manca Negara, namun tetap buntu. Oleh karena itu PT. Bank Bola Dunia bermaksud untuk menggugat PT. Manca Negara ke Pengadilan Negeri dan selanjutnya menunjuk Advokat Baba dan Lingling yang mempunyai Reputasi baik selama ini di Jakarta.

Pertanyaan:

  1. Buatlah Surat kuasa khusus dari PT. Bank Bola Dunia kepada Advokat Baba, yang beralamat Kantor di Jakarta Jl. Bacang. No. 13?
  2. Buatlah Surat Gugatan ringkas berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima Advokat Baba dari PT. Bank Bola Dunia ke Pengadilan ?
2. Kasus Posisi II

Mbah Marijan, seorang pedagang yang berusia 48 tahun bertempat tinggal di Jl. Perwira gang Damai No. 20 Prabumulih, Sumsel. Ia akan membuka usaha namun kekurangan modal. Untuk itu ia meminjam kepada Drs. Solihin, Umur 45 Tahun seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Arjuna II No. 253 Prabumulih. Perjanjian utang piutang tersebut dilaksanakan dihadapan Firlandia Muchtar, SH, Mkn., Notaris di Prabumulih pada tanggal 14 Februari 2012 dalam perjanjian No. 09, dimana dalam perjanjian tersebut Drs. Solihin meminjamkan uang kepada Mbah Marijan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan Jaminan Tanah dan Bangunan Milik Mbah Marijan yang terletak di Jl. Gadjah Mada No. 11 Prabumulih tercatat sebagai Hak Milik No. 13 seluas 120m2. Berdasarkan perjanjian itu Mbah Marijan harus melunasi utangnya dengan cicilan tiap bulannya sebesar Rp. 6.000.000,-. Setelah berjalan setahun ternyata Mbah Marijan hanya membayar sebagian utang pokoknya sebesar yang totalnya sejumlah Rp. 72.000.000,- ( tujuh puluh dua juta rupiah ). Bahkan pada bulan berikutnya Mbah Marijan tidak membayar sama sekali pinjaman pokoknya, sehingga total tunggakan adalah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah ). Hal ini membuat Drs. Solihin melalui pengacaranya memberikan teguran kepada Marijan yaitu pada tanggal 15 Maret 2013 dan tanggal 15 Mei 2013, namun ternyata Mbah Marijan selalu beralasan, dan membuat Drs. Solihin terganggu waktu, tenaga, dan pikirannya sehingga mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 20.000.000,-. Setelah dua somasi tidak dihiraukan oleh Mbah Marijan, akhirnya pada tanggal 1 Juli 2013, Drs. Solihin meminta pengacaranya Dedy Sulaiman, SH, M.Hum dan Sugito Abadi, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ariwin & Rekan, Jl. Kusuma Bangsa No. 14 T, Muara
Enim, mengajukan gugatan terhadap Mbah Marijan di Pengadilan Negeri kota Prabumulih di Jl. Jendr. Sudirman No. 111 komplek Perkantoran Pemda Prabumulih.

Pertanyaan:

  1. Buatkan lah Surat kuasa dari Drs. Solihin kepada pengacaranya!
  2. Buatkan lah Surat gugatan terhadap Mbah Marijan, disertai permohonan sita jaminan!

Selamat Berlatih, Good Luck!!!

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643