Definisi (1):
Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Asuransi Sosial
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
