Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia

Definisi (1):

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Bahasa Asing

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id