Benarkah JHT Cair Menunggu Usia 56 Tahun?

Pada tanggal 04 Februari 2022 pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permernaker No.2“). Permenaker No.2 langsung mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat, baik reaksi pro maupun kontra terhadap Permenaker No.2 tersebut.

Pihak-pihak yang kontra. terhadap Permenaker ialah dari kalangan buruh, peneliti, dosen, pengacara bahkan sampai anggota DPR RI. Pihak-pihak yang kontra tersebut tidak sepaham dengan pemerintah yang menghendaki pemberian Jaminan Hari Tua (“JHT”) kepada buruh dilaksanakan pada saat usia buruh mencapai usia 56 tahun.

Berdasarkan hal-hal diatas penulis coba menulusuri Permenaker No.2 tersebut, dan mencoba mencari jabwaban dari perntanyaan “Benarkah JHT Cair Menunggu Usia 56 Tahun?

Sebelum masuk ke inti persoalnya, ada baiknya bahwa kita pahami dulu apa itu JHT? Menurut Pasal 1 angka Permenaker No.2, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Kemudian pada angka 2 nya menjelaskan bahwa Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Besar iuran JHT  tersebut adalah bagi buruh penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Ketentuan ini jelas, bahwa iuran JHT bersumber dari upah, yang memang hal tersebut uang milik buruh.

Balik ke inti persoalan, “Benarkah JHT Cair Menunggu Usia 56 Tahun?” ya, benar JHT cair menuggu usia 56 tahun, namun tidak semua penerima JHT baru dapat menerima JHT di usia 56 Tahun. Permenaker No.2 mengklasifikasikan beberpa kondisi pemberian JHT dan waktu penerimaannya. Berikut detailnya:

Penerima JHTWaktu Penerimaan
1. Peserta mencapai usia pensiunDicairkan pada saat usia 56 Tahun
– Peserta mengundurkan diriDicairkan pada saat usia 56 Tahun
– Peserta terkena pemutusan hubungan kerjaDicairkan pada saat usia 56 Tahun
– Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanyaDicairkan pada saat usia 56 Tahun
2. Peserta mengalami cacat total tetap1 bulan setelah mengalami catat total tetap
3. Peserta meninggal duniaPada saat peserta meninggal dunia

Dari tabel di atas jelas bahwa Permenaker menyaarakat usia 56 tahun untuk mencairkan JHT terhadap peserta yang telah mencapai usisa pensiun (termasuk peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. sedangkan untuk peserta yang mengalami catat total tetap dan meninggal dunia tidak perlu menggu usia 56 tahun untuk mencarikan JHT.

Baca juga:
Pengaturan Karyawan Kontrak Pasca UU Cipta Kerja

Kritik tentang waktu penerimaan JHT yang menunggu usia mencapai 56 tahun datang dari berbagai kalangan, termasuk dari pengacara kondang Indonesia, yakni Hotman Paris Hutapea, menurutnya dalam kacamata hukum, tak ada alasan untuk menahan uang orang lain.

“Di mana logikanya Bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun, sudah jatuh miskin, sudah pengangguran. . Lebih lanjut, dia mengatakan dari segi hukum mana pun, tidak ada alasan pemerintah bisa menahan uang buruh. “Karena dari segi abstraksi hukum mana pun, dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh,” ujar Hotaman Parsi Hutapea melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada tanggal 17 Februari 2022.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menudukung Permenaker No.2 tersebut. “Hemat saya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensius tiba, ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda”. Kata Nihayutul dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/2/20022). sumber: kompas.com.

Menanggapi pernyataan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh tersebut, penulis berpendapat, bahwa bagaimana jika cara berpikirnya dibalik, kalau jaminan hari tua diambilnya ketika sudah meninggal dunia (misal peserta JHT yang di PHK di usai 35 Tahun dan meninggal sebelum usia 56 tahun) ya berarti bukan Jaminan Hari Tua namanya, tapi jaminan kematian”.

Lebih lanjut, misal peserta JHT yang di PHK di usai 35 tahun dan meninggal sebelum usia 56 tahun, alangkah sedihnya peserta JHT tersebut, ia tak bisa merasakan uang yang memang miliknya sendiri, yang dipotong dari upahnya setiap bulan. Sungguh ironi negara berutang kepada orang yang telah meninggal dunia.

Terlepas dari pro kontrak JHT cair menunggu usia 56 tahun, Permenaker No. 2 tersebut baru mulai berlaku sejak 3 bulan setelah diundangkan. Artinya saat ini JHT bisa dicairkan 100% sebelum Permenaker diberlakukan. Kemenaker juga mempertegas hal tersebut melalui akun instagramnya.

“Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100%, masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022, selama syarat dalam Permenaker No.19 Tahun 2015 terpenuhi,” demikian dikutip dari postingan Instagram Kemenaker @kemenaker, rabu (16/2/22).

Penulis:
Kesuma Putra, SH | Commercial Lawyer

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643