Bantuan Darurat Bencana

Definisi (1):

Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Risiko Bencana

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id