Definisi (1):
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Dana Jaminan Sosial
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
