Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Definisi (1):

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Dana Jaminan Sosial

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id