Pajak Penerangan Jalan
Definisi (1): Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.…
Definisi (1): Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.…
Definisi (1): Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Referensi: Undang-Undang Nomor 28…
Definisi (1): Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Referensi: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Definisi (1): Definisi Istilah Hukum…
Definisi (1): Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung,…
Definisi (1): Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Referensi: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Baca juga:…