Asosiasi Komoditas Pertanian

Definisi (1):

Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Gabungan Kelompok Tani

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id