Definisi (1):
Asesor Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.