5 Asas-Asas Kontrak Yang Wajib Kamu Ketahui

Asas-Asas Kontrak
Asas-Asas Kontrak

Asas merupakan dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat. Dalam kontrak, asas-asas kontrak merupakan dasar-dasar pemikiran tentang ketentuan membuat kontrak, prinsip-prinsip mendasar dengan ketentuan-ketentuan mengenai hukum kontrak bertumpu. Dalam hukum kontrak dikenal adanya lima macam asas, yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sun servanda, asas itikad baik dan asas kepribadian.

Selanjutnya masing-masing asas kontrak tersebut dijelaskan dibawah ini:

Baca juga:
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Hukum Perjanjian

Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)

Kebebasan berkontrak artinya bebas menentukan isi perjanjian dan dengan siapa mengadahkan perjanjian. Asas kebebasan berkontrak bersifat universal yang merunjuk pada adanya kehendak yang bebas dari setiap orang untuk membuat kontrak atau tidak membuat kontrak. Namun, kebebasan ini bukanlah kebebasan yang mutlak, karena bagaimanapun undang-undang tetap membatasinya.

Asas Kepastian Hukum (Pacta Sun Servanda)

Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja.

Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.

Asas Konsensualisme (Concesualism)

Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman.

Di dalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan). Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Artinya, bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPerdata adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.

Asas Itikad Baik (Good Faith)

Itikad baik berarti motivasi para pihak dalam membuat dan melaksanakan kontrak harus jujur, terbuka dan saling percaya. Motivasi tersebut tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan yang sebenarnya. Misalnya, penjual dan pembeli tidak boleh memanipulasi spesifikasi atau kuantitas barang dalam transaksi jual-beli mereka. Perbuatan tersebut dapat mengakibatkan perjanjiannya tidak sah dan dapat dibatalkan.

Asas Kepribadian (Personality)

Asas kepribadian berarti isi kontrak hanya mengikat para pihak yang membuatnya secara personal dan tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seperti disebutkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa semua kontrak dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pada prinsipnya, seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat kontrak.

Demikian, penjelasan tentang asas-asas kontrak. Semoga bermanfaat.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643