Apakah Tindakan Kebiri Kimia Sesuai dengan Tujuan Pemidanaan di Indonesia?

Kebiri Kimia

Kebiri Kimia – Secara umum dapat dikatakan bahwa sasaran yang hendak dituju oleh hukum pidana adalah melindungi kepentingan masyarakat dan perseorangan dari tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan akibat adanya suatu pelanggraan oleh seseorang. Hukum pidana tidak hanya menitikberatkan kepada perlindungan masyarakat, tetapi juga individu perseorangan, sehingga tercipta keseimbangan dan keserasian.

Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahtan. Menurut Saparinah Sadli, perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensiil bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian kejahatan di samping masalah kemanusiaan ia juga merupakan masalah sosial.

Usaha pembaharuan hukum di indonesia yang sudah dimulai sejak  lahirnya UUD’45 tidak dapat dilepaskan pula dari landasan dan sekaligus tujuan yang ingin dicapai seperti telah dirumuskan juga dalam pembukaan UUD’45. Tujuan yang telah digariskan dalam pembukaan UUD’45 itu secara singkat ialah “melindungi segenap bangsa indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila.

Inilah garis kebijakan umum yang menjadi landasan dan sekaligus tujuan politik hukum di indonesia. Ini yang menjadi landasan dan tujuan dari setiap usaha pembaharuan hukum, termasuk pembaharuan di bidang hukum pidana dan kebijakan penanggulangan kejahatan di Indonesia.

Kebijakan menetapkan sanksi pidana apa yang dianggap paling baik untuk mencapai tujuan, setidak-tidaknya mendekati tujuan, tidak dapat dilepaskan dari persoalan pemilihan berbagai alternatif sanksi. Masalah pemilihan berbagai   alternatif untuk memperolah pidana mana yang dianggap paling baik, paling tepat, paling patut, paling berhasil atau efektif merupakan masalah yang tidak mudah. Dilihat dari sudut politik kriminal, tidak terkendalinya perkembangan kriminalitas yang semakin meningkat, justru dapat disebabkan oleh tidak tepatnya jenis sanksi pidana yang dipilih dan ditetapkan.

Barda nawawi arief menyatakan bahwa hubungan antara penetapan sanksi pidana dan tujuan pemidanaan adalah titik penting dalam menentukan startegi perencanaan politik kriminal. Menentukan tujuan pemidanaan dapat menjadi landasan untuk menentukan cara, sarana atau tindakan yang akan digunakan.

Baca juga:
Asas-Asas Hukum Pidana: Semua Yang Wajib Anda Ketahui!

Pidana secara harfiah artinya adalah sebuah nestapa atau penderitaan, sedangkan secara yuridis, menurut Roeslan Saleh, pidana artinya adalah reaksi atau delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu. Maka unsur-unsur atau ciri-ciri pidana adalah (Saleh, 1983: 18):

  1. Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
  2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan/oleh yang berwenang;
  3. Pidana itu dikenakan kepada subyek hukum yang telah melakukan perbuatan pidana (yang dapat dipertanggungjawabkan).
  4. Pidana sebagai sebuah nestapa atau penderitaan, maka obyek atau sasaran pengenaanya dalam hal ini ditujukan kepada:
  5. Ditujukan terhadap jiwa, seperti pidana mati;
  6. Ditujukan terhadap badan, seperti pidana cambuk, pidana kebiri dan sebagainya;
  7. Ditujukan terhadap kemerdekaan atau kebebasan, seperti pidana penjara, pidana kurungan, pidana pembuangan;
  8. Ditujukan terhadap harta benda, seperti pidana denda

Mengingat pidana merupakan suatu penderitaan yang tidak menyenangkan, karena memang hukum pidana memberikan sanksi yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma hukum yang telah ada, tetapi tidak mengadakan norma yang baru, maka atas dasar inilah Kant menyebut bahwa hukum pidana sesungguhnya adalah hukum sanksi. Sehubungan dengan sifat pidana yang memberi akibat pada penderitaan atau hal-hal yang tidak menyenangkan, maka itulah sebabnya pidana diposisikan sebagai ultimum remidium yang artinya adalah bahwa sanksi pidana merupakan “senjata” atau upaya terakhir setelah upaya-upaya lain gagal dalam menanggulangi suatu perbuatan.

Demikian halnya dengan posisi sanksi pidana juga berkedudukan sebagai ultimum remidium dalam pengertian apabila upaya-upaya atau usaha-usaha lain gagal dalam mencegah suatu perbuatan yang tidak dikehendaki. Upaya-upaya lain yang dimaksud dalam hal ini bisa menggunakan sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi sosial. Apabila sanksi-sanksi ini tidak berjalan, maka alternatif terahir adalah dengan menggunakan sanksi pidana yaitu dengan melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut (Kelsen, 2008: 57).

Barda Nawawi Arief menguraikan alasan mengapa pidana harus diposisikan sebagai ultimum remidium, yaitu karena hukum pidana juga mempunyai batas-batas kemampuan sebagai sarana/saluran kebijakan kriminal. Itu semua dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut (Arief, 2011: 24):

  1. Sebab-sebab kejahatan yang demikian kompleks berada di luar jangkauan hukum pidana;
  2. Hukum pidana hanya merupakan bagian kecil (subsistem) dari sarana kontrol sosial yang tidak mungkin mengatasi masalah kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks sifatnya;
  3. Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan “obat simptomatik” bukan “pengobatan kausatif”, artinya penggunaan hukum pidana merupakan penanggulangan suatu gejala dan bukan suatu penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya;
  4. Sanksi hukum pidana merupakan “remidium” yang mengandung sifat kontradiktif/paradoksial dan mengandung unsur-unsur serta efek samping yang negatif;
  5. Sistem pemidanaan bersifat fragmentair dan individu/personal, tidak bersifat struktural dan fungisonal;
  6. Keterbatasan jenis sanksi pidana dan sistem perumusan sanksi pidana yang bersifat kaku dan imperatif;
  7. Bekerjanya hukum pidana memerlukan sarana pendukung yang lebih bervariasi dan lebih menuntut “biaya tinggi.”

Dari ketentuan Pasal 81 Ayat 7 UU No 17 Tahun 2016 menjadi jenis Pemidanaan baru di Indonesia yaitu hukuman kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia  ini menjadi alternatif pidana terakhir (ultimum remidium) bagi pelaku pedofilia. Hukuman kebiri kima sebagai pidana tambahan berupa tindakan yang diatur secara lex specialis derogat lex generalis didalam UU No 17 tahun 2016.

Hal ini relevan dilakukan karena marakya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, agar memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dan pemulihan kepada pelaku untuk tidak mengulangi kejahatan yang sama.

Negara Norwegia, Belanda, dan Indonesia merupakan negara-negara yang menganut sistem dua jalur (double track system) dalam pemberian sanksi bagi orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Sistem dua jalur ini berarti negara dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat pidana (nestapa/penal) dan sanksi yang bersifat tindakan (measure). Perbandingan dalam hal jenis pidana dan tindakan dalam keempat model ini didapatkan beberapa titik perbedaan dalam beberapa hal, di antaranya dalam hal  jenis sanksi, baik yang berupa sanksi pidana maupun tindakan, berat sanksi, dan aturan pemidanaan masing-masing sanksi. Komparasi ini perlu dilakukan untuk mendukung upaya pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa depan. Hal-hal yang baik dalam hukum pidana negara lain dapat dijadikan sebagai acuan untuk dapat atau tidaknya dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

Selain hal tersebut di atas, dalam sejarah perkembangan hukum pidana dapat diungkapkan tiga macam teori yang mengemukakan tujuan pemidanaan, yaitu teori absolut (velgeding theorien), teori relatif (doel theorien), dan teori gabungan (vernengings theorien). Teori tersebut mengkaji tentang alasan pembenar penjatuhan pidana.

Teori Absolut (Pembalasan)

Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelaku.

Variasi-variasi teori pembalasan oleh Leo Polak menjadi:

  1. Teori pertahanan kekuasaan hukum atau pertahanan kekuasaan pemerintah negara. (pidana sebagai paksaan belaka) akibat teori ini siapa yang suka rela menerima putusan hakim pidana dengan sendirinya tidak merasa bahwa putusan tersebut tidak sebagai penderitaan.
  2. Teori kompensasi keuntungan (menurut estetika, penjahat harus dipidana seimbang dengan penderitaan korban). Jadi, pidana merupakan suatu kompensasi penderitaan korban. (herbart yang mengikuti aristoteles dan thomas aquion).
  3. Teori melenyapkan segala sesuatu yang menjadi akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan penghinaan. (sejajar degan teori hegel ini ialah teori von bart mengatakan makin besar kehendak menentang hukum makin besar penghinaan yang dijatuhkan.
  4. Teori pembalasan dalam menyelenggarakan persamaan hukum. (asas persamaan hukum yang berlaku bagi semua anggota masyarakat menuntut suatu perlakuan menurut hukum yang sama terhadap setiap anggota masyarakat. Kranenburg menunjukkan pembagian syarat-syarat untuk mendapat keuntungan dan kerugian, maka terhadap hukum tiap-tiap anggota masyarakat mempunyai suatu kedudukan yang sama dan sederajat. Mereka yang sanggup mengadakan syarat-syarat istimewa akan mendapatkan keuntungan dan kerugian yang istimewa pula. (heymans yang diikuti oleh kant, rumelin, nelson, dan kranenburg).
  5. Teori untuk melawan kecenderungan untuk memuaskan keinginan berbuat yang bertentangan dengan kesusilaan.(dikemukakan oleh heymans yang mengatakan bahwa keperluan untuk membalas tidak ditujukan kepada persoalan apakah orang lain mendapat bahagia atau penderitaan, tetapi keperluan untuk membalas itu ditujukan kepada niat masing-masing orang. Niat-niat yang bertentangan dengan kesusilaan dapat diberi kepuasan, sebaliknya niat-niat yang bertentangan dengan kesusilaan tidak boleh diberi kepuasan. Segala yang bertentangan dengan kesusilaan tidak boleh didapatkan orang.
  6. Teori mengobjektifkan. ( diperkenalkan oleh leo polak sendiri, berpangkal pada etika, menurut etika spinoza, tiada seorang pun boleh mendapat keuntungan karena suatu perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya (ne malis expediat esse malos).

Teori Relatif atau Tujuan

Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pidana untuk prevensi terjadinya kejahatan. Wujud pidana ini berbeda-beda: menakutkan, memperbaiki, atau mebinasakan. Lalu dibedakan prevensi umum dan khusus. Prevensi umum menekankan bahwa tujuan pidana adalah untuk mempertahankan ketertiban masyarakat dari gangguan penjahat. Dengan memidana pelaku kejahatan, diharapkan anggota masyarakat lainnya tidak akan melakukan tindak pidana. Sedangkan teori prevensi khusus menekankan bahwa tujuan pidana itu dimaksudkan agar pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatannya lagi.Dalam hal ini pidana itu berfungsi untuk mendidik dan memperbaiki pelaku kejahatan agar menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna.

Menurut pendapat Van Bemelen yang dikutip oleh Andi Hamzah dalam bukunya mengatakan bahwa prevensi khusus suatu pidana ialah:

  1. Pidana harus memuat suatu unsur yang menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niatnya;
  2. Pidana harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana
  3. Pidana mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki;
  4. Tujuan satu-satunya pidana adalah untuk mempertahankan hukum.

Teori gabungan

Teori gabungan antara pembalasan dan prevensi bervariasi pula. Negara Indonesia cenderung menganut teori gabungan. Hal ini dapat dilihat bahwa dalam hal-hal tertentu suatu perbuatan itu diancam dan dijatuhi hukuman mati. Jadi oleh karena pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain, maka harus dibalas dengan hukuman menghilangkan nyawa si pelaku. Disamping adanya hukuman hilang kemerdekaan, yang pelakunya di penjara dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. Di lembaga ini pelaku yang menjalani hukumannya, tidak lagi dapat hidup secara bebas. Namun demikian ia masih mendapat pembinaan baik itu secara fisik maupun mental. Dengan demikian hukuman itu dapat bermanfaat bagi pelaku itu sendiri, oleh karena ia mendapat pembinaan dan disamping itu ia tidak dapat lagi melakukan perbuatan secara bebas, apalagi untuk melakukan perbuatan pidana selama ia menjalani hukuman (karena telah dirampas kemerdekaannya).

Berdasarkan teori-teori tujuan pemidanaan yang dikemukakan di atas, maka teori tujuan pemidanaan yang dianut Indonesia adalah teori gabungan (integratif), walaupun secara eksplisit belum ada hukum positif yang menyatakan demikian. Bagian dari teori absolute yang diterapkan di Indonesia adalah adanya asas Legalitas yang tercantum pada Pasal 1 ayat (1) KUHP serta jenis-jenis pidana yang diatur pada Pasal 10 KUHP. Sedangkan bagian dari teori relative yang diterapkan di Indonesia terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa tujuan sistem pemasyarakatan adalah untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya dan memperbaiki dirinya agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Hukuman kebiri kimia sejalan dengan konsepsi tujuan pemidanaan dari teori gabungan yang menyatakan bahwa selain menerapkan unsur pembalasan tetapi juga untuk memperbaiki pelaku pedofilia agar tidak melakukan kejahatan kembali.

Andi Hamzah mengemukakan, bahwa: “pidana dipandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan karena melakukan sesuatu delik. Akan tetapi hal ini bukan merupakan tujuan akhir, melainkan hanya tujuan terdekat. Hal tersebut yang membedakan antara pidana dan tindakan karena tindakan juga dapat berupa nestapa tetapi bukan suatu tujuan.”

Jika dilihat, pidana kebiri memang seolah menjadi suatu jenis pemidanaan yang sadis, namun sesungguhnya tidaklah sesadis apa yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban. Para korban yang telah hancur masa depanya, mereka telah hilang kehormatannya dan mengalami depresi yang berkepanjangan, sehingga pidana kebiri adalah pidana yang pantas diberikan kepada pelaku. Pidana kebiri bagi pelaku pedofilia tidak diartikan sebagai hukuman permanen seumur hidup. Bukan dibuang testisnya melainkan dengan metode suntik untuk mengurangi syaraf libido pelaku. Melalui cara itu, pelaku pedofilia diharapkan mampu meredam hawa nafsu akan kebutuhan seks.

Menurut Roeslan Saleh bahwa : “pergeseran pemidanaan disebabkan oleh karena hukum pidana berfungsi dalam masyarakat. Hukum pidana mencerminkan gambaran masanya dan bergantung pada pikiran-pikiran yang hidup dalam masyarakat.”

Hukuman kebiri bukanlah hukuman yang baru karena telah ada beberapa negara yang menerapkan hukuman tersebut bagi pelaku kekerasan seksual, contoh negara yang telah menerapkan hukuman kebiri adalah negara bagian California, hukuman kebiri di negara ini telah diterapkan sejak tahun 1996. Negara bagian Florida sejak tahun 1997. Negara bagian lain yang telah menerapkan hukuman ini adalah Georgia, Iowa, Montana, Oregon, Texas dan Wiconsin. Di beberapa negara bagian tersebut, hukuman kebiri bisa dilakukan secara paksa kepada pelaku kejahatan seksual. Selain negara bagian amerika serikat tersebut, masih ada beberapa negara yang telah menetapkan hukuman kebiri kimiawi, adalah Polandia, Moldova, Estonia, Israel, Argentina, Australia, Korea Selatan dan Rusia.

Hasil riset di Skandinavia menyatakan penerapaan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan seksual oleh pelaku yang sama hingga 35 %. Kebiri kimia pertama di Asia terhadap pelaku kejahatan seksual diperkenalkan di Korea Selatan lima tahun silam. Berdasarkan payung hukum yang berlaku di sana, kejahatan seks terhadap anak bisa dihukum kebiri kimia.

Serta keberhasilan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual didukung oleh sebuah studi yang dilakukan oleh the johns hopkins university’s national institute yang menunjukkan bahwa dalam proses penegakan hukum, 20 orang pedofilia yang dilakukan pengebirian kimia, hanya 3 yang menjadi residivis. Hal ini membuktikan bahwa17 orang yang telah dilakukan pengebirian kimia tidak menjadi residivis. Kebiri kimia juga menunjukkan keefektifan dalam membuat jera pelaku kekerasan seksual, dan sekaligus telah mencerminkan nilai kemanfaatan.

Berdasarkan yang telah diuraikan diatas ahli berkesimpulan bahwasanya tindakan kebiri kimia telah memenuhi syarat dari tujuan pemidanaan dan merupakan suatu kebijakan dalam politik hukum pidana.

Penulis:
Nur Rahma Nasution, S.H. | Legal Consultant

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643