Definisi (1):
Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri.
Referensi:
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2018
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum TNI
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer.id](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2023/01/smartlawyer.id_-1024x168.webp)