Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia [Vide: UU No.2 Tahun 2002].
Baca juga: Pengertian Arbiter Menurut Undang-Undang

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia [Vide: UU No.2 Tahun 2002].
Baca juga: Pengertian Arbiter Menurut Undang-Undang