Definisi (1):
Anggaran Dasar Partai Politik adalah peraturan dasar Partai Politik.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Baca juga:
Definisi Sediaan Farmasi menurut Peraturan Perundang-Undangan
DISCLAIMER
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.