Definisi (1):
Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Baca juga:
Definisi Rekonstruksi menurut Peraturan Perundang-Undangan
DISCLAIMER
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.