Alat Angkut

Definisi (1):

Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id