Definisi (1):
Ahli K3 adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawas1 ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di bidang K3.
Referensi:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
DISCLAIMER
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
