Apakah Advokat Asing Boleh Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

Advokat Asing Boleh Mendirikan Kantor Hukum

Arus globalisasi di sektor layanan jasa sudah ttakterhindarkan lagi, dengan adanya globalisasi di sektor jasa maka tidak ada lagi batas antar negera yang menghalangi seseorang untuk bekerja di luar wilayah negaranya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Klien sebagai Pengacara Baru

Di Indonesia misalnya, Pekerja Asing dapat bekerja di 10 sektor usaha dan dapat menempati jabatan yang bervariasi, termasuk direktur, manager, tenaga ahli, spesialisasi, penasihat dan lain sebagainya. Lalu bagaimana di sektor jasa hukum, bolehkah Advokat Asing berpraktik dan mendirikan kantor hukum di Indonesia?

Ketentuan Advokat Asing di Indonesia

Undang-Undang Advokat mendefinisikan Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan turunan dari Undang-Undang Advokat, yakni Permenkuham No.26 tahun 2017 menjelaskan bahwa kantor advokat di Indonesia dapat memperkerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing.

Lebih lanjut Pasal 2 ayat (2) Permenkumham No.16 Tahun 2017, menjelaskan bidang hukum yang dapat dikerjakan oleh Advokat Asing adalah sebagai berikut:

  1. Hukum dari negara asalnya; dan/atau
  2. Hukum internasional di bidang bisnis dan arbritase serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan lainnya.

Lebih lanjut, jumlah Advokat Asing yang dapat dipekerjakan pada Kantor Advokat ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan Advokat Indonesia yang bekerja pada kantor tersebut dengan perbandingan 4 (empat) orang Advokat Indonesia berbanding 1 (satu) orang Advokat Asing, dengan ketentuan paling banyak 5 (lima) orang Advokat Asing untuk setiap Kantor Advokat dan dalam hal Kantor Advokat hanya mempunyai 3 (tiga) orang Advokat Indonesia maka dapat diberikan kesempatan untuk mempekerjakan 1 (satu) orang Advokat Asing (Pasal 3 Permenkumham No.16 Tahun 2017).

Anda dapat melihat ketentuan tentang persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum di Permenkumham No. 16 Tahun 2017 [Download].

Bolehkah Advokat Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

Advokat Asing tidak dapat mendirikan kantor hukum di Indonesia, hal tersebut diatur secara eksplisit di Pasal 23 Undang-Udang Advokat yang menyatakan “Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia“.