Layaknya manusia suatu PT-pun membutuhkan organ untuk dapat menggerakan PT tersebut untuk melakukan aktivitas bisnisnya. Terdapat 3 Organ PT menurut Pasal 1 angka 3 UU PT, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (*RUPS*), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-Masing organ PT tersebut memiliki fungsi dang kewenangan yang berbeda-beda sebagaimana penjabaran dibawah ini:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Menurut Pasal 1 angka 4 UU PT, RUPS sebagai organ PT memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Jadi RUPS memiliki kewenangan yang eklusif yang tidak dimilik oleh Direksi ataupun Dewan Komisaris. Berikut beberapa kewenangan RUPS yang paling utama menurut UU PT:
- Mengubah anggaran dasar sesuai dengan ketentuan forum yang terdapat dalam UU PT.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi.
- Mengangkat anggota Dewan Komisaris.
- Memberi persetujuan kepada Direksi untuk:*
- mengalihkan kekyaan PT, atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan PT.
*Persetujuan itu diperlukan apabila lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi atau lebih baik berkaitan satu sama lain maupun tidak.
- Memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan PT (Pasal 127 ayat (1))
Direksi
Tugas atau fungsi utama Direksi adalah menjalankan dan melaksanakan pengurusan PT. Jadi PT diurus, dikelola atau dimanage oleh Direksi. Pelaksanaan pengurusan PT, meliputi pengelolaan dan memimpin tugas sehari-hari yakni membimbing dan membina kegiatan atau aktifitas PT ke arah pencapaian maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar PT.
Selain mempunyai kedudukan dan kewenangan untuk mengurus PT, Direksi juga diberi wewenang untuk mewakili PT baik di dalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama PT. Kewenangan ini ditegaskan pada (M Yahya Harahap, 2011:349):
- Pasal 1 angka 5: Direksi sebagai organ perseroan berwenang mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT.
- Pasal 99 ayat (1): Direksi mewakli PT baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Kewenangan mewakili tersebut adalah untuk dan atas nama (for and on behalf) PT. Bukan atas nama dari Direksi, tetapi mewakili PT (representative of the company).
Baca juga:
Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Dewan Komisaris
Sangat jelas disebutkan pada Pasal 1 angka 3 bahwa salah satu organ perseroan adalah Dewan Komisaris. Kemudian secara spesifik ditegaskan pada Pasal 1 angka 6 UU PT yang berbunyi:
“Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi”
Adapun tugas dewan komisaris dalam melakukan pengawasan dan memberi nasiha kepada Direksi adalah sebagai berikut:
- Melakukan Pengawasan
Tugas Dewan Komisaris dalam hal pengawasan adalah a). melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan PT yang dilakukan oleh Direksi; b). melakukan pengawasan terhadap jalannya pengurusan pada umumnya.
Secara spesifik tugas pengawasan tersebut seperti melakukan audit keuangan, melakukan pengawasan atas organiasi PT, ataupun melakukan pengawasan terhadap personalia. - Memberi Nasihat
Tugas umum yang kedua adalah memberi nasihat kepada Direksi. Akan tetapi UU PT tidak menjelaskan nasihat apa saja yang dapat diberikan kepada Direksi. Namun M Yahya Harahap (2011:440) menjelaskan bahwa tugas pemberian nasihat yang berbentuk pendapat dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris untuk hal yang spesifik. Misalnya pemberian pendapat atau petunjuk maupun masukan dalam:- pembuatan rencana kerja yang proporsional dalam rangka upaya memajukan dan mengembangkan PT sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG),
- dalam pelaksanaan program atau rencana kerja supaya pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan dan GCG.
Demikian 3 Organ PT yang Wajib Anda Ketahui. Anda dapat mengatahuinya lebih detail Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [Unduh]
Refrensi:
1. M Yahyah Harahap, 2011. Hukum Perseoran Terbatas, Sinar Grafika: Jakarta.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas