Salah satu hal yang dinantikan oleh Karyawan menjelang lebaran atau hari raya keagamaan adalah THR bagi Karyawan dari perusahaan tempat ia bekerja.. Secara harfiah menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Karyawan atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pengusaha wajib memberikan THR 1 (satu) kali dalam setahun di setiap masing-masing hari raya keagamaan dari Karyawannya dan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Besaran THR bagi Karyawan
Besaran THR yang diterima oleh Karyawan tidak pukul rata, melainkan dengan perhitungan sebagai berikut:
- Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji.
Contoh: Tono setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp. 5.000.000,- dan saat ini Tono telah bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus, maka THR yang diterima Tono adalah Rp. 5.000.000,- - Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja : 12 x 1 bulan gaji.
Contoh: Toni Tono setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp. 5.000.000,- dan saat ini Tono telah bekerja selama 9 bulan, maka Rp.5.000.000 : 12 x 9 = THR Toni Rp. 3.750.000,- - Karyawan Harian Lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, gaji 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Karyawan Harian Lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, gaji 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Denda dan Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Karyawan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk membayar THR.
Tidak hanya denda, bagi Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Karyawan juga dikenakan sanksi administratif.
Refrensi:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Ra Ya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan [Unduh]