Objek Asuransi
Definisi (1): Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya…
Definisi (1): Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya…
Definsi (1): Pemegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau…
Definisi (1): Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Referensi: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Baca juga:…
Definisi (1): Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang…
Definisi (1): Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/ atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Referensi: Undang-Undang…