Adat
Definisi (1): Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun. Referensi: Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun. Referensi: Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris. Referensi: Undang-Undang Nomor 30…
Definisi (1): Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat…
Definisi (1): Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Referensi: Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Referensi: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Baca juga: Definisi Istilah Hukum…